Boncos! Meta Bayar Gugatan Kecanduan Media Sosial hingga Rp318 Triliun
AKURAT.CO Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menyepakati penyelesaian gugatan dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat. Gugatan tersebut menuduh platform Meta dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan pada anak-anak.
Nilai keseluruhan kesepakatan dapat mencapai US$18 miliar atau sekitar Rp318 triliun. Meta akan membayar hingga US$16,7 miliar atau sekitar Rp295 triliun kepada negara bagian dan wilayah yang terlibat, sebagaimana dikutip dari Forbes, Kamis (27/8/2026).