Karhutla berulang, Kemenhut bekukan izin PT MPK
Pontianak (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kalbar, Senin, mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9320051/original/005849200_1786333481-20260808_Budy_Santoso_Chelsea_vs_AC_Milan_11.jpg)