Boncos! Meta Bayar Gugatan Kecanduan Media Sosial hingga Rp318 Triliun

Boncos! Meta Bayar Gugatan Kecanduan Media Sosial hingga Rp318 Triliun

AKURAT.CO Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menyepakati penyelesaian gugatan dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat. Gugatan tersebut menuduh platform Meta dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan pada anak-anak.

Nilai keseluruhan kesepakatan dapat mencapai US$18 miliar atau sekitar Rp318 triliun. Meta akan membayar hingga US$16,7 miliar atau sekitar Rp295 triliun kepada negara bagian dan wilayah yang terlibat, sebagaimana dikutip dari Forbes, Kamis (27/8/2026).

Meta tetap membantah melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Namun, perusahaan menyetujui sejumlah perubahan untuk membatasi penggunaan platform oleh remaja.

Aturan Baru untuk Pengguna Remaja

Dalam kesepakatan tersebut, Meta akan menerapkan pembatasan baru bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun. Salah satunya berupa pemblokiran akses pada pukul 00.00 hingga 06.00 serta batas penggunaan bawaan selama dua jam per hari.

Meta juga akan menghentikan notifikasi saat jam sekolah dan memberikan pengingat setelah pengguna memakai platform selama 15 menit tanpa jeda. Remaja tidak lagi dapat melihat jumlah likes pada unggahan dan menggunakan filter yang mengubah tampilan wajah.

Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan dalam beberapa bulan setelah kesepakatan mendapat persetujuan. Meta menyebut penyelesaian ini sebagai langkah penting dan meminta TikTok serta YouTube menerapkan standar serupa.

Dana Juga Terkait Kasus Cambridge Analytica

Kesepakatan ini tidak hanya mencakup gugatan soal dampak media sosial terhadap anak. Meta juga menyelesaikan sejumlah tuntutan terkait pelanggaran privasi dalam kasus Cambridge Analytica dengan pembayaran US$459 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.

Jika digabung dengan penyelesaian terpisah senilai US$1 miliar atau sekitar Rp17,7 triliun untuk kasus serupa di Texas, total nilai kesepakatan dapat mencapai sekitar US$18 miliar atau Rp318 triliun. Meta akan membayar 70 persen dari nilai penyelesaian tersebut selama 10 tahun.

Sisa 30 persen pembayaran bergantung pada kesediaan TikTok dan YouTube menerapkan batas waktu penggunaan, aturan malam hari, serta verifikasi usia. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program keselamatan anak dan remaja di internet.

Gugatan Besar terhadap Meta

Gugatan ini diajukan oleh koalisi 29 negara bagian dan menjadi salah satu kasus hukum terbesar yang dihadapi Meta. Persidangan dimulai pada 18 Agustus 2026 dengan tuduhan bahwa fitur Facebook dan Instagram mendorong penggunaan berlebihan pada anak-anak.

Penggugat menuduh Meta menutupi risiko media sosial dan mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Sebelum sidang, Meta memperkirakan potensi kerugian kasus ini mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp24.800 triliun.

Meski nilainya besar, pembayaran tersebut masih relatif kecil dibandingkan skala bisnis Meta. Perusahaan mencatat pendapatan US$60,8 miliar atau sekitar Rp1.079 triliun pada kuartal terakhir dan membukukan pendapatan lebih dari US$200 miliar atau sekitar Rp3.550 triliun sepanjang 2025.