Polisi Dalami Kaitan Laporan Hotman dengan Kematian Pengacara Rocky Martin
Budi menjelaskan, apabila mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, perkara tersebut nantinya akan dihentikan apabila terlapor telah meninggal dunia.
“Kalau melihat ketentuan peradilan, dengan meninggalnya status terlapor maka perkara tersebut akan dihentikan atau di-SP3. Itu termasuk alasan demi hukum, selain nebis in idem dan daluwarsa,” katanya.