Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir sejak Januari hingga Agustus 2026 - ANTARA News Megapolitan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin.
Adapun jumlah pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK pada periode yang sama mencapai 30.328 pengaduan. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Baca juga: OJK dalami temuan modus yang tawarkan jasa penyelesaian utang pinjol
Sementara terkait dengan penipuan atau scam keuangan, OJK dan Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419.
OJK mencatat bahwa sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. Sementara total dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Hal ini termasuk penyalahgunaan artificial intelligent (AI) untuk identitas palsu atau fiktif. Hingga Juni 2026, IASC sudah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.
“Ini berarti semakin kompleks apa-apa yang dilakukan oleh fraudsters, scammers, dan hackers dengan menggunakan teknologi ini. Kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah ini banyak digunakan juga,” kata Dicky.
Untuk merespons perkembangan terkini, ujar Dicky, OJK bersama Satgas PASTI mempererat sinergi dan kolaborasi guna melakukan pencegahan dan deteksi dini, bahkan meminta industri untuk terus melakukan berbagai pengembangan inovasi teknologi.
“Tentu yang paling depan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini Satgas PASTI secara terus-menerus berkesinambungan mengingatkan bahwa masyarakat ini harus mewaspadai betul bagaimana modus penipuan melalui kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” kata dia.
Baca juga: OJK sebut "Love scam" menjadi tren kejahatan finansial yang sedang meningkat
Selain itu, OJK juga memperkuat customer due diligence dan enhanced due diligence yang berbasis risiko. Di sisi lain, industri juga perlu terus menguatkan kemampuan mereka untuk melakukan pengembangan fraud detection system.
"Kita membangun juga sedikit demi sedikit daftar blacklist yang ada di keseluruhan ekosistem keuangan digital. Kemudian kita melakukan pemantauan transaksi secara real time agar setiap aktivitas yang mencurigakan dapat dikenali dan dapat ditindaklanjuti lebih cepat," kata Dicky.
Ia menambahkan bahwa OJK dan Satgas PASTI tidak berhenti melakukan penguatan patroli siber. OJK juga bekerja sama dengan platform media sosial serta perusahaan telekomunikasi dalam memberantas entitas ilegal dan penipuan keuangan.
"Ke depan, OJK akan memperkuat penanganan scam secara menyeluruh melalui pengembangan sistem anti-scam apps atau kanal 157 melalui apps, kemudian integrasi data dan sistem terkait, penguatan regulasi serta kewajiban industri untuk mempunyai minimum standar terkait dengan fraud detection system mereka," kata Dicky.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.