Bengkayang siapkan regulasi lalu lintas dukung kawasan perbatasan - ANTARA News Kalimantan Barat

Bengkayang siapkan regulasi lalu lintas dukung kawasan perbatasan - ANTARA News Kalimantan Barat

Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyiapkan regulasi lalu lintas dan jalan angkutan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan transportasi hingga mendukung kawasan perbatasan Jagoi Babang.

“Transportasi merupakan sektor yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan, terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat di setiap wilayah,” kata Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam pandangan fraksi atas nota penjelasan Bupati terhadap dua  Raperda Kabupaten Bengkayang tahun 2026, Senin. 

Menurutnya, keberadaan lalu lintas dan jalan angkutan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan transportasi dapat memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kelancaran, kenyamanan, serta efisiensi biaya bagi masyarakat.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas wilayah, termasuk kawasan perbatasan dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Jagoi Babang yang memiliki posisi strategis dalam aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Dia  menilai kebutuhan terhadap pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan semakin penting seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan transportasi perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar pelayanan dapat dilakukan secara lebih tertib dan efektif.

Selain Raperda lalu lintas dan angkutan jalan, Pemkab Bengkayang mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.

Sebastianus mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Kecamatan Suti Semarang dengan perkembangan kondisi wilayah, tata ruang, batas wilayah, serta kebutuhan administrasi pemerintahan.

Penyempurnaan regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat posisi kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan sekaligus mengoptimalkan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat mendorong efektivitas pengelolaan pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Suti Semarang berjalan lebih efektif, efisien, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.

Bupati berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum serta manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari Fraksi PDI Perjuangan, Timotius Jono, mengatakan Raperda LLAJ perlu diarahkan agar memberikan manfaat langsung terhadap mobilitas masyarakat, terutama petani di wilayah pedesaan.

“Regulasi ini harus bisa mempermudah mobilisasi masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi petani di pedesaan. Selain itu, aspek perlindungan kawasan perbatasan Jagoi Babang dan penyediaan angkutan sekolah yang layak serta aman juga perlu menjadi perhatian,” kata Jono. 

Menurut Jono penguatan transportasi tidak hanya menyangkut kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan dasar. Karena itu, substansi Raperda perlu memastikan kebijakan transportasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.