Sukses tuntaskan ujian tugas akhir, 60 Mahasiswa RPL MIH SPs UMSU raih gelar Magister Hukum - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (SPs UMSU) sukses menggelar ujian tugas akhir bagi 60 mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Angkatan I Tahun Akademik 2025/2026.
Pelaksanaan ujian berlangsung dalam tiga sesi pada 9, 10, dan 12 September 2026, dengan memadukan sistem tatap muka dan daring melalui Zoom Meeting.
Sesi pertama diikuti 28 mahasiswa dan dilaksanakan secara tatap muka pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Ujian berlangsung di Ruang Sidang MIH Kampus SPs UMSU, Jalan Denai, Medan.
Nama-nama 28 mahasiswa tersebut yakni,
Harya Juang Siregar, Adek Sikumbang, Susan Oktaviana, Muhammad Alamsyah Jaya, Rahmad Adenan, Muhammad Arief, Syaiful Bahri, Armalis, Agus Efendi, Roy Parlaungan Simamora, Poppi Loveranda Ginting, Muslim Mubarok. Nazaruddin, Rio Darmawan Surbakti, Agung Adipa Dewantara Siregar, Bongot Tua Sinaga, Eko Dermawan Nasution, Djian Fadilla, Muhammad Rizki Manurung, Rifki Aufa Hanief, Amalia Anjani, Sofia Khairunnisa Damanik, Azhar Anas Harahap, Marnaek Tua Benny Kevin Afriando Purba, Harianto Frans Semarya PA, dan Heri Nalom Ompu Sunggu, Sentosa Gulo, dan Muhammad Tri Apriansyah Idris.
Selanjutnya, sesi kedua diikuti delapan mahasiswa secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Nama-nama kedelapan mahasiswa peserta ujian, yakni Cherry Laurencia Sinukaban, Rizki Pratama, Sanda Wiarhan Yahya Gultom, Dimas Muhammad Yezar, Wira Afrianda Damanik, Mahsin, Indra Gunawan, dan Dhini Aryanti.
Sementara itu, sesi ketiga diikuti 24 mahasiswa secara tatap muka pada Sabtu, 12 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang MIH Kampus SPs UMSU, Jalan Denai, Medan.
Adapun nama-nama 24 mahasiswa peserta ujian yakni, Oloan Tua Partempuan, Muhammad Yopie Aulia Insan Nasution, Roberto Sianturi, Nabilah Umroh Lensya Lubis, Muhammad Hafizullah, Yona Nova Intan Perdani, Eka Situmorang, Tiar Abdul Rahmat Pangaribuan, Muhammad Hafiz, Muhammad Rizki Mahyuzar, Syafriadi Lubis, Citra Setia Zebua, Samuel Crhrisno Lubis, Tulus Maruli Tua Pasaribu, Depi Safitri, Muhammad Rizki Siregar, Febriansyah Mirza, Tumbur, Hamdani Zalukhu, Feby Sri Audina, Abdillah Afandi, Johannes H Situmorang, Lukman AR, dan Rosbayatinur.
Pembukaan dan penutupan rangkaian sidang dipimpin Direktur SPs UMSU Prof. Dr. H. Triono Eddy, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Direktur SPs UMSU Assoc. Prof. Dr. Adimansar, S.H., M.Hum.
Turut hadir Ketua Prodi MIH SPs UMSU Assoc. Prof. Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H., serta Sekretaris Prodi MIH Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H.
Para dosen pengampu RPL MIH SPs UMSU bertindak sebagai penguji dalam pelaksanaan ujian tugas akhir tersebut.
Seluruh Peserta Dinyatakan Lulus
Hasil ujian menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh peserta. Sebanyak 60 mahasiswa RPL Angkatan I yang mengikuti ujian tugas akhir dinyatakan lulus oleh komisi/panitia ujian dan berhak menyandang gelar Magister Hukum (M.H.).
Keberhasilan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan akademik para mahasiswa sekaligus menunjukkan keseriusan Prodi MIH SPs UMSU dalam mengelola program RPL secara profesional.
Pelaksanaan ujian dengan dua metode, yakni luring dan daring, juga menunjukkan kemampuan Prodi MIH SPs UMSU dalam menyesuaikan proses akademik dengan kebutuhan mahasiswa tanpa mengabaikan standar pelaksanaan ujian.
Ujian tugas akhir bagi 60 mahasiswa RPL tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Prodi MIH SPs UMSU dalam menjalankan program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang akuntabel, bermutu, dan berorientasi pada capaian akademik mahasiswa.
Dengan selesainya seluruh rangkaian ujian, Prodi MIH SPs UMSU kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyelenggaraan pendidikan magister hukum yang profesional, adaptif, dan berkualitas. (
Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.