Bapemperda DPRD Kalsel konsultasikan percepatan fasilitasi ranperda ke Kemendagri - ANTARA News Kalimantan Selatan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) konsultasikan percepatan fasilitasi rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
"Pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah kali ini, kami ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ketika dikonfirmasi, Selasa.
Pertemuan tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bapemperda, khususnya memantau perkembangan pembentukan peraturan daerah serta memastikan proses fasilitasi terhadap sejumlah ranperda yang selesai pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
Gt Iskandar menegaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh produk hukum daerah yang telah melalui pembahasan dapat menuntaskan tahapan fasilitasi dan penetapan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2026.
“Dari sembilan produk hukum daerah yang telah diselesaikan pansus, ternyata baru dua yang masuk ke Kemendagri. Kami ingin memastikan seluruh proses fasilitasi segera dituntaskan. Jangan sampai pembahasan yang sudah dilakukan menjadi sia-sia hanya karena terkendala pada tahapan fasilitasi,” tegas Gt Iskandar.
Baca juga: Banggar DPRD Kalsel koordinasi penguatan APBD 2027 ke Kemendagri
Menurut mantan Anggota DPR RI itu, kepastian proses fasilitasi menjadi penting agar produk hukum daerah yang telah melalui pembahasan dapat segera terselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bapemperda DPRD Kalsel juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menelusuri perkembangan produk hukum daerah lainnya yang belum masuk dalam proses fasilitasi di Kemendagri.
"Melalui konsultasi tersebut, Bapemperda berharap memperoleh kejelasan terkait perkembangan dan mekanisme fasilitasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian ranperda agar dapat segera penetapannya menjadi Perda, " pungkas Gt Iskandar.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.