Viva Yoga jadi ketua pembina KCI siap perjuangkan hak royalti musisi

Viva Yoga jadi ketua pembina KCI siap perjuangkan hak royalti musisi
Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi terpilih secara mufakat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” kata Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Viva Yoga mengatakan tata kelola royalti perlu dibangun bersama melalui kebijakan pemerintah agar memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh ekosistem musik, termasuk pencipta, pemilik hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna karya musik.

Ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menciptakan regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi ekosistem musik.

Viva Yoga yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014 dan 2014–2019 mengatakan royalti merupakan hak privat yang lahir dari karya kreatif.

Baca juga: KSI: Nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya

Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab melindungi hak privat serta memberdayakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak cipta melalui regulasi, pengawasan, dan pembinaan.

“Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ujarnya.

Viva Yoga mengatakan kecintaannya terhadap musik tumbuh sejak kecil karena ibunya merupakan penyanyi keroncong di kampung halamannya di Lamongan, Jawa Timur.

Menurut dia, musik merupakan bahasa dunia yang dapat menyatukan manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan negara.

“Musik adalah simbol persatuan bangsa dan umat manusia,” katanya.

Viva Yoga dipilih sebagai Ketua Pembina KCI dalam rapat pembina di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (10/9). Rapat tersebut dihadiri Ketua Pembina periode sebelumnya Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa, dan Ramsuddin Manulang.

Baca juga: KSI sebut perlunya sistem data khusus untuk hak cipta karya musik

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan kepengurusan KCI periode 2026, yakni Ali Akbar sebagai Ketua Umum, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.

Ali Akbar merupakan penulis lagu yang berkarya bersama God Bless dan Gong 2000. Lisa A. Riyanto merupakan penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu A. Riyanto.

Sementara itu, Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut, sedangkan Vien Isharyanto merupakan ahli waris penyanyi Is Haryanto.

Regenerasi kepengurusan diharapkan menjadi momentum bagi KCI untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta dan hak terkait, serta mendorong tata kelola royalti musik yang baik.

Baca juga: KCI distribusikan royalti digital untuk pencipta lagu

KCI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri pada 12 Juni 1990 dan menjadi salah satu perintis perjuangan hak royalti pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Lembaga tersebut bertugas menghimpun royalti dari pengguna karya, mengelola data anggota dan karya, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak.

Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga didampingi Obbie Messakh dan Umar Husin. Obbie Messakh dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu pop, sedangkan Umar Husin merupakan ahli hukum bidang hak cipta.

Ketua Pembina KCI periode sebelumnya Enteng Tanamal menilai Viva Yoga tepat mengemban posisi tersebut karena memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi dan dinilai dapat mendukung misi KCI.

Viva Yoga mengatakan dirinya menerima mandat sebagai Ketua Pembina KCI sebagai bentuk pengabdian melalui bidang musik Indonesia.

“Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” kata Viva.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.