RUU Reforma Agraria dinilai jadi kado untuk penyelesaian konflik
Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya
Banda Aceh (ANTARA) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Rancangan Undang-undang menjadi kado yang baik karena melahirkan lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, disepakati dalam rapat paripurna, Selasa (22/9).
KPA menyambut pengesahan ini sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia. Pengesahan ini menjadi langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia.
Serta, menjadi kado yang baik bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Dengan adanya lembaga khusus, maka nantinya akan ada tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria, tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan.
"Kemudian, tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi, perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Serta tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak," ujarnya.
Tetapi di sisi lain, kata Dewi, kado yang baik tentu bukan sekedar lahirnya sebuah undang-undang. Melainkan sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.
Ia menjelaskan, UU ini memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi penyelenggaraan reforma agraria. Diantaranya jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria.
Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pengaturan objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian, juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
"Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta," katanya.
Selain itu, tambah Dewi, UU Pengaturan Reforma Agraria ikut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria, membentuk dewan pengawas, membangun sistem data dan pelaporan reforma agraria, serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana.
Tak hanya itu, lahirnya UU ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga negara yang selama ini menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria.
“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegasnya.
Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat undang-undang dilaksanakan secara konsekuen.
"Kelembagaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat," demikian Dewi Kartika.
Baca juga: Wamen ATR: RUU Agraria diharapkan dapat menjawab persoalan agraria
Baca juga: UU Reforma Agraria diharapkan selesaikan konflik mendasar
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.