IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

Putri Dinda Permata Sari

| 23 September 2026, 18:52 WIB

IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, menekankan setiap beleid dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. - Foto: IMC

AKURAT.CO Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung penuh upaya Komisi III DPR dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.

Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

Baca Juga: Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

"Menurut kami, RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," katanya.

Pada kesempatan itu, Yeriko juga menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," ujarnya.

Tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.

Yeriko menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, penerapan RUU nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.