Pemkot Cirebon menyalurkan banpol Rp1,77 miliar untuk 10 parpol - ANTARA News Jawa Barat
Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) 2026 sebesar Rp1,77 miliar kepada 10 parpol di wilayah tersebut yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon Eli Haryati saat dihubungi di Cirebon, Rabu, mengatakan besaran bantuan setiap parpol berbeda karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024.
"Nilai bantuan tahun ini Rp9.264 per suara sah, dengan total suara sah sebagai dasar penghitungan sebanyak 191.670 suara," katanya.
Ia mengatakan penyaluran banpol telah dilakukan pada bulan sebelumnya, sehingga partai penerima sudah dapat menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan sesuai ketentuan.
Eli mengemukakan sepuluh partai penerima banpol pada 2026 yakni Golkar, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PKB, Demokrat, PPP dan Hanura.
Ia menjelaskan penggunaan dana bantuan tersebut terutama untuk kegiatan pendidikan politik, yang dapat menyasar kader partai maupun masyarakat.
Pihaknya merinci alokasi untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dan dapat mencapai 100 persen, sedangkan kebutuhan kesekretariatan parpol maksimal 40 persen.
“Parpol penerima juga perlu memastikan setiap kegiatan yang menggunakan banpol, dilengkapi administrasi dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” katanya.
Ia meminta parpol yang telah menyelesaikan kegiatan agar segera menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga masih tersedia waktu untuk memperbaiki dokumen apabila ditemukan kekurangan.
"Setelah kegiatan selesai, SPJ sebaiknya segera dibuat. Dengan begitu, kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi, masih ada waktu untuk memperbaikinya," katanya.
Ia mengemukakan laporan pertanggungjawaban penggunaan banpol 2026 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2027, sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada triwulan IV 2026.
“Kami akan memeriksa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut, untuk memastikan dana banpol digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.