Putusan PTA Bandung Akui Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina Jubaedah, Rizky Febian Cari Solusi Terbaik

Putusan PTA Bandung Akui Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina Jubaedah, Rizky Febian Cari Solusi Terbaik

​AKURAT.CO Babak baru konflik perebutan harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali bergulir.Pengadilan Tinggi Agama Bandung resmi membatalkan keputusan tingkat pertama dan menetapkan Teddy Pardiyana sebagai...

​AKURAT.CO Babak baru konflik perebutan harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali bergulir.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung resmi membatalkan keputusan tingkat pertama dan menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris yang sah secara hukum dari almarhumah.

​Menanggapi putusan banding yang mengabulkan permohonan mantan ayah sambungnya tersebut, Rizky Febian tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Jadi Ayah, Rizky Febian Manggung Sambil Ngomong: Terima Kasih Mahalini!

Putra sulung komedian Sule ini memilih menyerahkan langkah penanganan perkara kepada tim hukumnya.

​"Ditunggu aja, aku sudah diskusi sama kuasa hukum aku perihal itu," ungkap Rizky Febian saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

​Suami penyanyi Mahalini Raharja itu menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah merumuskan jalan keluar yang tidak merugikan pihak manapun.

​"Aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa," sambungnya.

​Kendati dinamika hukum kembali memanas, pelantun lagu Kesempurnaan Cinta ini menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.

Ia berharap saluran komunikasi tetap terbuka demi mencegah meluasnya potensi perselisihan.

​"Jadi tetap ada komunikasi," tegasnya singkat.

​Sebagai informasi, perselisihan status ini berawal saat Teddy Pardiyana mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025 lalu.

Gugatan tersebut sempat dikandaskan di tingkat pertama, sebelum akhirnya Teddy melayangkan upaya banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

​Meski begitu, status putusan tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Sengketa Warisan Lina Jubaedah Memanas Lagi, Sule Bebaskan Rizky Febian Ambil Langkah Kasasi

Pihak Rizky Febian dan keluarga masih mengantongi hak konstitusional untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.