Polisi ringkus pengedar sabu di Tangerang

Polisi ringkus pengedar sabu di Tangerang

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS alias E (26) dan menyita barang bukti sabu seberat 8,22 gram yang...

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS alias E (26) dan menyita barang bukti sabu seberat 8,22 gram yang sengaja disembunyikan di atas plafon kamar mandinya.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (20/7).

​"Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi," katanya.

​Fahyani menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpinnya bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

"​Saat bungkusan di atas plafon tersebut diturunkan dan diperiksa, petugas mendapati lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,22 gram," ucapnya.

​Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran narkoba berbagai jenis di Tangerang

"​Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AS mengakui bahwa sabu di atas plafon tersebut merupakan sisa barang yang belum terjual," ucapnya.

Tersangka mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang diketahui sedang menjalani masa hukuman di sebuah lembaga pemasyarakatan.

"​Terkait temuan jaringan dari dalam lapas tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Fahyani.

​Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya demi melindungi masyarakat.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Jauhari.

​Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, dengan jaminan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dilindungi secara penuh oleh kepolisian.

​Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mapolsek Sepatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran sabu seberat 5,3 kg di Tangerang Selatan

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate dan sabu di Tangerang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.