Pemprov Jatim catat 461.521 objek manfaatkan program pembebasan pajak - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencatat 461.521 objek pajak memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026, dengan total nilai mencapai Rp965,34 juta.
“Lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.
Dari keseluruhan penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Khofifah, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kebijakan tersebut mampu memberikan kemudahan dan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak senilai Rp40,02 juta, sedangkan pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi buruh dimanfaatkan 368 objek pajak senilai Rp18.61 juta.
Selanjutnya, 2.612 objek pajak dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan senilai Rp538,26 juta.
Pembebasan PKB bagi ojek daring dimanfaatkan 1.639 objek pajak senilai Rp351.61 juta, sedangkan pembebasan bagi kendaraan roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak senilai Rp16,82 juta.
Di sisi lain, penerimaan PKB hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.
Khofifah berharap capaian tersebut semakin memperkuat kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Meskipun program telah berakhir, Khofifah berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” katanya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.