Polisi membongkar budi daya jamur ajaib di Lombok Utara

Polisi membongkar budi daya jamur ajaib di Lombok Utara

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara membongkar aktivitas budi daya jamur ajaib atau Magic Mushroom mengandung Psilosina, yakni senyawa psikoaktif yang masuk dalam jenis narkotika golongan satu di Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika melalui sambungan telepon, Rabu, menerangkan bahwa budi daya jamur ajaib ini terungkap dari pengembangan hasil penangkapan di Gili Trawangan.

"Awalnya kami menangkap dua warga inisial R dan K yang tinggal di sebuah kamar indekos wilayah Gili Trawangan," katanya.

Dari penangkapan yang berlangsung pada akhir pekan lalu tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti jamur ajaib dalam kemasan daun pisang siap edar.

Menurut pengakuan kedua pelaku, jamur ajaib itu dijual kepada sejumlah tempat hiburan yang ada di Gili Trawangan.

"Mereka menjual Rp85 ribu per kemasan daun pisang," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nyoman Diana memastikan jamur ajaib itu mengandung senyawa psikoatif yang masuk dalam jenis narkotika golongan satu.

Kepada petugas, mereka pun mengakui mendapat bahan baku jamur ajaib dari warga yang melakukan budi daya di Desa Bentek.

Tindak lanjut informasi, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi budi daya. Tiga perempuan inisial R, I, dan S di lokasi budi daya ditangkap.

Lebih lanjut, dari pengungkapan kasus ini kepolisian mengamankan jamur ajaib dengan berat keseluruhan mencapai 407,63 gram yang terdiri dari puluhan bungkus daun pisang berisi jamur ajaib.

Atas adanya pengungkapan kasus ini, kepolisian pada hari ini melakukan gelar perkara dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk pengedar di Gili Trawangan.

Dan para pelaku yang melakukan budi daya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026