Polisi gagalkan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster - ANTARA News Megapolitan

Polisi gagalkan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) dan mengamankan seorang pria berinisial MZ di kawasan Jalan Tol Jagorawi.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa menegaskan pengungkapan oleh Subdit Gakkum tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor perikanan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," katanya di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan pick up yang diduga mengangkut benih bening lobster.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/9) malam.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke ruas Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan," ucapnya.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih.

"Modus yang dilakukan yakni mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan," ujar Ardhie.

Saat ini, pelaku MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul benih lobster tersebut guna mengusut keterlibatan jaringan atau pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.