Pertamina sanksi 180 SPBU se-Jateng DIY selama 2026
Pertamina sanksi 180 SPBU se-Jateng DIY selama 2026
Jumat, 4 September 2026 17:51 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi kepada 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sepanjang Januari hingga awal September 2026. ANTARA/HO-Pertamina
Yogyakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi kepada 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sepanjang Januari hingga awal September 2026 demi menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Jumlah SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut mencapai sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Pemberian sanksi didasarkan pada laporan masyarakat serta hasil investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap tindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh oknum operator atau karyawan SPBU.
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita mengatakan Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
"Sebanyak 180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan tujuh SPBU,” ujar Diba
Bentuk sanksi yang dijatuhkan, lanjut Diba, bervariasi mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM ke SPBU terkait.
Ia menyebutkan sekitar 40 persen dari total sanksi yang diberikan berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135.
Diba menegaskan pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak, karena Pertamina hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU.
Sedangkan, penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.
Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pewarta : N008
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026