Pemkot Batam kembali buka PTM setelah udara membaik
Pemkot Batam kembali buka PTM setelah udara membaik
Rabu, 16 September 2026 20:08 WIB
Illustrasi - Murid berseragam pramuka di lingkungan sekolah di Batam, Kepri. ANTARA/Angiela
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 17 September 2026 setelah kualitas udara membaik di kota itu.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemantauan menunjukkan kondisi kualitas udara di wilayah Batam telah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
"Berdasarkan pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Batam saat ini telah membaik. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam per 15 September 2026, kualitas udara nilai ISPU (indeks standar pencemar udara) wilayah Batam sebesar 68 atau kategori sedang," kata Sularno di Batam, Rabu.
Dengan membaiknya kualitas udara tersebut, kegiatan PTM pada seluruh PAUD, SD, dan SMP di Kota Batam dapat kembali dilaksanakan mulai 17 September 2026.
Sularno meminta kepala satuan pendidikan tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan PTM.
Selain itu, sekolah diminta memastikan kebersihan dan kesehatan lingkungan satuan pendidikan serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap perubahan kondisi kualitas udara.
"Kepala satuan pendidikan agar melakukan pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam apabila terjadi perubahan kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Batam mengalihkan kegiatan PTM menjadi belajar dari rumah (BDR) pada 16 September 2026 menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk dan munculnya kabut asap.
Kebijakan tersebut diambil setelah indeks kualitas udara langsung atau AQI (Air Quality Index) mencapai 154 yang masuk kategori tidak sehat.
Pelaksanaan BDR ditetapkan hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
Selama BDR, sekolah diminta menyusun penugasan dan bahan ajar, memantau perkembangan belajar dan kesehatan peserta didik, serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.
Dengan kembali diberlakukannya PTM, sekolah tetap diminta memantau kualitas udara secara berkala dan mengambil langkah sesuai kondisi apabila terjadi perubahan yang berpotensi mempengaruhi kesehatan warga sekolah.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.