Artikel

Mensesneg: Prabowo tekankan penegakan hukum bagi pelaku karhutla

Mensesneg: Prabowo tekankan penegakan hukum bagi pelaku karhutla

Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Pemkot Jaktim OTT pelaku buang sampah sembarangan di Ciracas

Pemkot Jaktim OTT pelaku buang sampah sembarangan di Ciracas

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.

"(Kemarin malam) saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

DEN apresiasi pembangunan GEET di Pulau Rengit Belitung

DEN apresiasi pembangunan GEET di Pulau Rengit Belitung

Tanjungpandan (ANTARA) - ‎Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Sripeni Inten Cahyani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT PLN (Persero) yang telah membangun Green Energy Ecosystem Technopark (GEET) di Pulau Rengit, Desa Pegantungan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

‎"Kami mengapresiasi komitmen dan pencapaian nyata PT. PLN (Persero) dalam riset, inovasi, serta mengembangkan teknologi kelistrikan rendah karbon guna mewujudkan ketahanan energi di pulau-pulau kecil dan terisolasi," kata Sripeni Inten Cahyani di Tanjungpandan, Sabtu usai Peresmian Green Energy Ecosystem Technopark di Pulau Rengit.

Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.

Menurut Mahrus, penyidik tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru tersebut berlaku.