Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.
Menurut Mahrus, penyidik tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru tersebut berlaku.
Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Mahrus mengatakan penerapan pasal harus mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempus-nya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.
Sementara itu, untuk TPPU yang terjadi sebelum aturan baru berlaku, penyidik harus memperhatikan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Mahrus menjelaskan, salah satu perbedaan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.
UU TPPU mengatur ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 607 KUHP mengatur ancaman 15 tahun atau 5 tahun, tergantung bentuk perbuatannya.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Mahrus juga menerangkan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurut dia, penyidik harus terlebih dahulu mengusut tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” tegasnya.