NTB meminta RUU Reformasi Agraria akomodasi provinsi kepulauan

NTB meminta RUU Reformasi Agraria akomodasi provinsi kepulauan

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong agar penyusunan Undang-Undang Reformasi Agraria memasukkan klausul khusus yang mengakomodasi kompleksitas dan kepentingan sebagai provinsi kepulauan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pihaknya secara aktif memberi masukan dalam penyusunan Undang-Undang Reformasi Agraria untuk memastikan isu-isu penting yang menyangkut daerah kepulauan terakomodasi dengan baik.

"Sebagai provinsi kepulauan dengan lebih dari 400 pulau, kami meminta agar undang-undang itu memuat klausul yang mengakomodasi kepentingan provinsi kepulauan. Jangan semua logika dibuat berdasarkan kondisi darat, karena situasi di pulau-pulau kecil jauh lebih kompleks," ujar Iqbal pada wartawan usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Rabu.

Selain mengajukan klausul khusus untuk wilayah kepulauan, Pemprov NTB, kata Iqbal, juga telah memaparkan langkah penanganan konflik dan perubahan status kawasan di beberapa lokasi pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).

Baca juga: KSPSI mendesak RUU Ketenagakerjaan akomodasi kepentingan buruh

Di Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, perubahan status hutan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat melalui penyusunan awig-awig (peraturan desa), sehingga tidak memerlukan redistribusi tanah.

Sedangkan di Lantan Karang Sidemen pemerintah menginisiasi pertemuan tiga pihak masyarakat, pemerintah, dan BPN/LSM untuk menyepakati model redistribusi atas konflik lahan yang berlangsung puluhan tahun.

Di Lantan Karang Sidemen pemerintah juga menekankan urgensi menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber mata air, yang perlu dikuasai oleh negara agar keamanan pasokan air bagi ratusan ribu keluarga di wilayah hilir terjamin.

Pemprov NTB mengangkat juga tantangan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 83 persen, yang dirasa memberatkan bagi wilayah kecil karena membatasi ruang investasi.

Baca juga: DPR dan DPD target RUU Daerah Kepulauan tuntas 2026

"NTB menjadi salah satu provinsi yang pertama menyelesaikan target LSD. Meski prosesnya sulit dan berdampak pada ketersediaan lahan investasi, ini sudah kita tuntaskan," terang Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyatakan Pemprov NTB mendorong agar wilayah laut juga dihitung sebagai bagian dari sumber ketahanan pangan dan dipertimbangkan dalam kebijakan tata ruang.

"Untuk itu muncul gagasan jangka panjang agar potensi wilayah laut turut diperhitungkan sebagai bagian dari strategi penyediaan ketahanan pangan daerah," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah, Abdul Azis Mahasiswa PKL IAIH Anjani
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026