Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Makam Segera Dibongkar untuk Ekshumasi
Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:30 WIB
Jakarta, VIVA – Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Baca Juga
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan polisi memastikan proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo akan segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan dalam kondisi tidak wajar.
Baca Juga
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Sementara itu, laporan ke Bareskrim Polri dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Baca Juga
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan tersebut secara khusus meminta polisi melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.
"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra.
Menurut Pitra, langkah tersebut diambil karena penyebab kematian Sutrimo hingga kini belum terang. Apalagi, kematian pria tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal dunia.
"Banyak kejanggalan yang harus dijawab kepada masyarakat. Sampai saat ini kita tidak tau apa penyebab kematian yang bersangkutan dan Dan tidak jelas secara kedokteran," tuturnya.
Selain laporan dari KPI, keluarga Sutrimo juga telah membuat laporan kepada kepolisian. Laporan itu dibuat di Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Laporan keluarga tercatat dalam STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Keluarga mengaku hanya ingin memperoleh kepastian hukum terkait penyebab kematian Sutrimo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyelidiki kematian seorang pria bernama Sutrimo yang belakangan dikaitkan dalam pesan berantai sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Informasi yang beredar menyebutkan Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, korban disebut sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, berdasarkan keterangan rumah sakit, Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba.