Menjaga marwah pers di tengah dinamika penegakan hukum - ANTARA News Jawa Timur

Menjaga marwah pers di tengah dinamika penegakan hukum - ANTARA News Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik yang bermula dari sebuah konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian masyarakat. Dalam foru...

Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik yang bermula dari sebuah konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian masyarakat.

Dalam forum tersebut, terjadi ketegangan antara kuasa hukum seorang tersangka dan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Alih-alih berfokus pada substansi perkara, perhatian publik justru tertuju pada respons yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Peristiwa itu kemudian memantik reaksi dari berbagai organisasi pers, mulai dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang secara terbuka mengecam pernyataan tersebut dan menegaskan pentingnya menghormati kerja jurnalistik.

Rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan komunikasi antarpersonal. Organisasi-organisasi pers secara konsisten menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara yang merendahkan martabat profesi jurnalis atau menciptakan suasana yang bersifat intimidatif.

Di sisi lain, pihak yang menjadi sorotan telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada wartawan maupun organisasi pers.

Terlepas dari berakhirnya polemik melalui permintaan maaf tersebut, peristiwa ini menyisakan refleksi penting mengenai relasi antara profesi penegak hukum dan pers di ruang publik.

Momentum ini semestinya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara atau menghadirkan keadilan di ruang sidang, tetapi juga dari komitmen seluruh pihak untuk menghormati prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Pers menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai perkara yang menyangkut kepentingan publik.

Menjaga marwah pers bukan semata-mata melindungi profesi wartawan, melainkan juga memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan normatif

Dalam negara hukum yang demokratis, pers memiliki kedudukan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Jaminan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Pada tataran profesi, wartawan juga dibebani tanggung jawab etik yang tidak ringan. Kode Etik Jurnalistik mewajibkan setiap wartawan bersikap independen, menempuh cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, menguji kebenaran fakta, serta menyajikan pemberitaan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Maka, pertanyaan kritis maupun permintaan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban etik tersebut, bukan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan atau intimidasi.

Di sisi lain, profesi advokat sebagai officium nobile pun terikat pada kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan etika profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Advokat berhak membela kepentingan hukum klien secara maksimal, termasuk menolak menjawab pertanyaan yang di luar kapasitasnya.

Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan dengan menjunjung kesantunan, saling menghormati, serta menjaga martabat profesi lain. Pada hal inilah etika menjadi jembatan yang menjaga hubungan antara profesi hukum dan pers tetap berada dalam koridor negara hukum yang demokratis.

Hak publik atas informasi

Persoalan ini tidak hanya menyangkut relasi antara wartawan dan narasumber, melainkan juga menyentuh hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan pers merupakan instrumen untuk mewujudkan hak atas informasi, bukan tujuan itu sendiri.

Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diaksesi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Maka, ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai perkara yang menjadi perhatian publik, sesungguhnya yang sedang dijalankan adalah fungsi untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat.

Dalam hal penegakan hukum, keberadaan pers pun berperan sebagai mekanisme akuntabilitas publik. Pemberitaan yang lahir dari proses verifikasi dan konfirmasi memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana suatu perkara ditangani, bagaimana kewenangan dijalankan, serta bagaimana para pihak memberikan penjelasan atas tindakan hukumnya.

Transparansi semacam ini penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi dan disinformasi di ruang publik.

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum seyogianya memandang pers sebagai mitra dalam menjaga akuntabilitas, bukan sebagai pihak yang harus dihadapi secara konfrontatif.

Relasi yang dibangun atas dasar saling menghormati akan menghasilkan ruang publik yang lebih sehat, memperkuat legitimasi proses hukum, dan memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi tanpa mengurangi hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Membangun budaya saling menghormati

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tegaknya aturan hukum, tetapi juga oleh budaya saling menghormati di ruang publik.

Pers dan advokat sesungguhnya menjalankan fungsi yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan. Pers memastikan proses hukum tetap berada dalam pengawasan publik, sedangkan advokat menjamin terpenuhinya hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan yang adil.

Dalam praktiknya, dinamika antara wartawan dan narasumber merupakan sesuatu yang wajar. Pertanyaan yang tajam merupakan konsekuensi dari kewajiban jurnalistik, sementara penolakan untuk menjawab merupakan hak yang dimiliki narasumber sepanjang disampaikan secara proporsional.

Maka, ruang komunikasi dalam perkara yang menjadi perhatian publik semestinya dibangun atas dasar profesionalisme, bukan respons yang berpotensi menggeser substansi persoalan menjadi polemik yang tidak produktif.

Menjaga marwah pers bukan hanya menjadi tanggung jawab insan pers, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menghormati kerja jurnalistik berarti menghormati hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan menilai jalannya penegakan hukum secara objektif.

Saat pers dapat menjalankan fungsinya secara bebas, profesional, dan bermartabat, sementara setiap profesi tetap berpegang pada etika dan saling menghormati, maka yang sesungguhnya diperkuat bukan hanya kebebasan pers, melainkan juga fondasi negara hukum yang demokratis dan berkeadaban.

*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik.

Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.