Maluku Desak Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Serap aspirasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI di Ambon, Maluku, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Dok. DPD RI)
Perjuangan panjang Maluku untuk mendapatkan keadilan pembangunan regional memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Maluku mendesak DPR RI dan DPD RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan demi menghadirkan kebijakan afirmatif yang nyata bagi wilayah kepulauan.
Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan serap aspirasi yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI di Ambon, Maluku, Senin, 20 Juli 2026. Forum ini menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi regulasi sebelum disahkan bersama pemerintah.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, daerah berciri kepulauan tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan. Karakteristik geografis yang terpisah-pisah membuat biaya pembangunan dan tantangan pelayanan publik menjadi jauh lebih tinggi.
"Yang kami harapkan dari RUU Daerah Kepulauan adalah keberpihakan nyata bagi masyarakat kepulauan. Tantangan kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau," ungkap Hendrik.
Mantan Anggota DPR RI ini berharap regulasi ini nantinya melahirkan skema kebijakan yang lebih adil demi menjawab kebutuhan dasar masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo mengakui perjuangan untuk melegalkan payung hukum ini berjalan sangat berliku dan memakan waktu hampir satu dekade.
"Perjuangan menghadirkan UU Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan sejak 2017, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah," jelas Graal.
Turunnya tim parlemen ke lapangan adalah untuk menjamin agar draf RUU yang sedang digodok tidak bersifat top-down, melainkan benar-benar berpijak pada persoalan riil di daerah. Mulai dari urusan konektivitas antarpulau, buruknya pelayanan dasar, hingga hak pengelolaan potensi kelautan oleh daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPR dan Timja DPD RI berkomitmen menyatukan persepsi untuk mempercepat hadirnya undang-undang yang adaptif, mendorong pemerataan ekonomi, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat di seluruh beranda maritim Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.