Lampu Hazard Masih Sering Disalahgunakan, Ini Aturan yang Benar
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:42 WIB
Jakarta, VIVA – Masih banyak pengendara mobil dan motor yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras, melintasi terowongan, atau bahkan ketika konvoi. Padahal, kebiasaan tersebut justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah.
Baca Juga
Lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya dirancang untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami keadaan darurat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan selama kendaraan masih melaju.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aturan mengenai penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilihat VIVA Otomotif Selasa 21 Juli 2026, pada Pasal 121 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Baca Juga
Artinya, lampu hazard diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kondisi darurat, seperti mogok di tengah perjalanan, ban bocor saat harus berhenti di bahu jalan, terlibat kecelakaan, atau berhenti karena adanya bahaya di depan yang membuat kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan normal.
Sebaliknya, lampu hazard tidak dianjurkan digunakan saat kendaraan masih berjalan dalam kondisi hujan deras maupun kabut. Pada situasi tersebut, pengemudi cukup menyalakan lampu utama atau lampu kabut (fog lamp) jika tersedia, kemudian mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Baca Juga
Penggunaan lampu hazard ketika melaju juga membuat lampu sein kanan dan kiri tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengendara lain akan kesulitan mengetahui arah kendaraan saat hendak berpindah jalur atau berbelok, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain saat hujan, Korlantas Polri juga mengingatkan agar lampu hazard tidak digunakan ketika melintasi persimpangan, memasuki terowongan, maupun saat konvoi kendaraan sipil. Dalam kondisi tersebut, lampu hazard tidak memberikan manfaat keselamatan, justru dapat membingungkan pengguna jalan lainnya.
Memahami fungsi lampu hazard menjadi bagian penting dari etika berkendara. Penggunaan lampu sesuai peruntukannya tidak hanya membantu komunikasi antarpengendara di jalan, tetapi juga mengurangi potensi kecelakaan akibat kesalahpahaman terhadap isyarat yang diberikan kendaraan lain.
Ngeri! Jembatan Sudah Ambruk Bertahun-tahun, Tapi Masih Dilewati Mobil Setiap Hari
Pengemudi di Yunani nekat melintasi jembatan yang sudah ambruk sejak 2023 demi menghemat waktu dan BBM. Aksi berbahaya itu viral dan menuai sorotan luas.
VIVA.co.id
20 Juli 2026