KPU Palu verifikasi 277 data pemilih yang meninggal dan pekerja migran luar negeri
KPU Palu verifikasi 277 data pemilih yang meninggal dan pekerja migran luar negeri
Selasa, 15 September 2026 12:52 WIB
Pelepasan tim Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk pendataan pemilih 2029 di Kantor KPU Palu, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Palu (ANTARA) - KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) memverifikasi 277 data pemilih yang terdiri atas 240 pemilih berstatus meninggal dunia dan 37 pekerja migran di luar negeri.
“Kami mulai melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap 277 data pemilih, yang terdiri atas 240 data pemilih kategori meninggal dunia dan 37 data pekerja migran yang berada di luar negeri,” kata Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Selasa.
Idrus mengatakan data 240 pemilih berstatus meninggal dunia berasal dari Kementerian Dalam Negeri, sedangkan 37 data pekerja migran berasal dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan status pemilih yang tercatat meninggal dunia, baik berdasarkan administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.
“Apakah memang benar-benar secara administratif mereka sudah meninggal atau hanya secara faktual saja meninggal. Maksudnya belum ada bukti meninggal secara administratif, tetapi faktanya memang sudah meninggal,” ujarnya.
Jika dokumen administrasi belum lengkap, petugas akan meminta keterangan tambahan kepada keluarga atau pemerintah setempat, termasuk melalui rekaman video sebagai bukti pendukung.
Data 240 pemilih berstatus meninggal dunia tersebut tersebar di 46 kelurahan pada delapan kecamatan di Kota Palu.
Sementara itu, verifikasi 37 pekerja migran dilakukan untuk memastikan keberadaan dan masa tinggal mereka di luar negeri.
Data pekerja migran tersebut tersebar di 41 kelurahan pada tujuh kecamatan. Kecamatan Tawaeli menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki data pekerja migran dalam daftar tersebut.
Menurut Idrus, informasi mengenai lama tinggal di luar negeri diperlukan untuk menentukan status mereka dalam daftar pemilih dalam negeri atau kemungkinan menjadi pemilih luar negeri pada Pemilu 2029.
“Kami ingin mengetahui sampai kapan yang bersangkutan bekerja di luar negeri. Jika melewati batas waktu penetapan daftar pemilih tetap, maka bisa saja yang bersangkutan menjadi pemilih luar negeri,” katanya.
KPU Kota Palu melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap tiga bulan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi data pemilih dan memastikan daftar pemilih tetap diperbarui menjelang tahapan Pemilu 2029.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026