Kemenkes-Kejagung kawal proyek kesehatan, cegah isu hukum sejak dini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama untuk mengawal proyek strategis nasional sekaligus mencegah risiko masalah hukum dalam program pembangunan infrastruktur kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, di Jakarta, Rabu pengawalan hukum menjadi penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan ke depan. Kemenkes menargetkan renovasi 10 ribu puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.
"Skala transformasi kesehatan yang besar menuntut pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama, yakni pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun," katanya.
Dia berharap dukungan dan pendampingan dari kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta.
Selain pembangunan infrastruktur, pihaknya juga mengelola anggaran pengadaan dengan nilai yang tidak sedikit. Melalui upaya konsolidasi pada periode 2025–2026, Kemenkes mengklaim telah menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan, serta Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dari pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
Perjanjian Kerja Sama ini juga sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman No.HK.03.01/Menkes/1096/2024 antara Kemenkes RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan fungsi yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI dan Jaksa Agung RI.
Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa pencegahan sejak dini dapat meminimalkan risiko pelanggaran.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memastikan pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tidak menyimpang dari aturan. Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, hingga 21 September 2028.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terkait penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tersebut.
Baca juga: Butuh 27 M dolar lagi untuk kejar usia harapan hidup 76 tahun
Baca juga: Kemenkes: Perlu perhatikan kesehatan jiwa 7,2 persen dokter yang MMPI
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.