Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI

Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI

Dalam penyidikan, Kejari Kota Depok menemukan dugaan campur tangan S dalam proses pengadaan. Sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, S diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia meski perusahaan tersebut ...

Dalam penyidikan, Kejari Kota Depok menemukan dugaan campur tangan S dalam proses pengadaan. Sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, S diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Tersangka S ini telah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang atau jasa meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Penetapan Penyedian Barang/Jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan," ungkap Hatmoko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Kejari Kota Depok menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Untuk memastikan jumlah kerugian, pihak kejaksaan telah meminta BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara sekitar lima tahun penjara," kata Hatmoko.

Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohammad Ihsan Pasamula, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotatable Log Periodic di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara berinisial W dan M," ujar Ihsan di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (23/7/2026).

Ihsan menjelaskan, W merupakan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus menjabat sebagai Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI. Sementara itu, M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa.

"Kasusnya pada November 2021, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung, terhadap pengadaan antena rotatable log periodic yang dikerjakan PT CPM selaku penyedia barang dan jasa," jelas Ihsan.

Berdasarkan hasil investigasi Kejari Kota Depok, PT CPM sebelumnya pernah mengikuti tender pengadaan barang pada Juli 2021. Saat itu, PT CPM dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

"Selanjutnya pada tanggal 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, dan pada tanggal 10 November 2021," terang Ihsan.

Meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos tender, W diduga memuluskan penunjukan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan antena pemancar siaran luar negeri. Selanjutnya, kedua tersangka menandatangani surat perjanjian Nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021.

"Nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, dari 10 November 2021 sampai dengan 9 Maret 2022," jelas Ihsan.