Jadi Tersangka Usai OTT, Bupati Lombok Barat Disebut KPK Terima Fee Rp10,8 Miliar
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima aliran duit Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penerimaan dilakukan setelah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) diatur untuk memperoleh proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengaturan diawali dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi.
Setelah diatur, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai pool bucketproyek.
βSUD kemudian βmeminjam benderaβ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,β kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli.
βHal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,β lanjutnya.
Taufik menjelaskan, Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok material. Persyaratan tersebut diduga digunakan untuk mempersulit penyedia lain mengikuti proses pengadaan.
βPara penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung,β ungkap Taufik.
Meski demikian, proyek-proyek tersebut diduga tetap dikendalikan oleh CV DKK dan selanjutnya disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
βDari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,β ujar Taufik.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, Sudirman melalui CV DKK juga diduga memperoleh pekerjaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Menurut Taufik, total dana yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar.
βDari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,β tegasnya.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+