Duh! Turis India Curi Berlian di Singapura, Barangnya Disembunyikan di Mulut
Singapura -
Pencurian yang dilakukan oleh turis bukanlah hal yang baru. Seorang India turis nekat mencuri berlian dan menyembunyikannya di dalam mulut.
Seorang pria berkewarganegaraan India bernama Mangroliya Manojkumar Kurjibhai (41 tahun) resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dua bulan, dan dua minggu oleh pengadilan Singapura.
Vonis tersebut diberikan atas keterlibatannya dalam aksi pencurian berencana yang menyasar sebuah batu permata berlian senilai SGD 200.000 (sekitar Rp2,5 miliar) dari salah satu toko perhiasan ternama yang berlokasi di kawasan Chinatown, Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan majelis persidangan yang disiarkan oleh The Straits Times, Mangroliya menyatakan mengakui seluruh tuduhan tindak pidana pencurian pada persidangan 17 Juli lalu.
Proses penangkapan terhadap dirinya berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian bulan lalu di Bandara Internasional Changi saat ia bersama rekannya berupaya melarikan diri meninggalkan wilayah hukum Singapura.
Melansir pemberitaan Channel News Asia dikutip Jumat (7/8/2026), peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 19 Juni lalu. Mangroliya bersama seorang rekannya, Serasiya Milan Ramnikbhai (30 tahun), mendatangi toko perhiasan tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli yang ingin melihat koleksi batu permata bernilai tinggi.
Di dalam toko, Mangroliya diduga memberi aba-aba kepada Serasiya untuk mengeksekusi penukaran. Serasiya kemudian secara terencana meludahkan tiruan berlian palsu yang sebelumnya disembunyikan di dalam mulutnya untuk digantikan dengan berlian asli milik toko.
Berlian asli tersebut kemudian disembunyikan kembali di dalam mulut Serasiya. Meskipun modus penukaran ini dirancang cukup rapi, seluruh gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku berhasil terekam secara jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko perhiasan tersebut.
Dokumen persidangan mengungkap fakta bahwa para pelaku telah mempersiapkan aksi ini secara matang sejak berada di India. Mereka membuat tiruan berlian palsu yang dibuat sangat presisi, lengkap dengan spesifikasi fisik dan nomor seri yang identik dengan permata asli target mereka.
Kedua pelaku masuk ke Singapura menggunakan izin kunjungan sosial (visa turis). Atas perbuatan pencurian terencana ini, hukum di Singapura mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga maksimal tujuh tahun serta denda finansial. Adapun persidangan terpisah untuk tersangka Serasiya dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli.
(bnl/wsw)