DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang, Ini Isi Lengkap 10 Bab dan 73 Pasalnya
Nurma Nafisa Faradilla
| 21 Juli 2026, 12:49 WIB

DPR Sahkan RUU PFII hari ini. (Tangkapan Layar/ TVP)
AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Dengan pengesahan tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
UU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional. Mulai dari pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah, hingga fasilitas perpajakan dan ketentuan khusus lainnya. Berikut isi lengkap UU PFII yang telah resmi disahkan DPR.
Berikut rangkuman isi setiap bab dalam UU PFII.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
Bab 1 Ketentuan Umum
Mengatur definisi dan asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Bab 2 Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan
Mengatur pembentukan PFII beserta kedudukan dan tujuan penyelenggaraannya.
Bab 3 Kegiatan Usaha
Mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, meliputi sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta sektor usaha lainnya.
Bab 4 Kelembagaan
Bab ini terdiri atas enam bagian yang mengatur:
Ketentuan umum mengenai pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII, termasuk pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.
Dewan PFII, meliputi status, kedudukan, susunan organisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang, hingga pembentukan komite pendukung.
Lembaga Pengelola PFII yang mengatur status, organisasi, tugas, wewenang, modal awal, rencana kerja, serta pengelolaan keuntungan, kerugian, dan kepailitan aset.
Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang mengatur status, organisasi, tugas, wewenang, dan modal awal.
Ketentuan mengenai akuntabilitas berupa penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII melalui Peraturan Presiden.
Bab 5 Lembaga Arbitrase PFII
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase khusus yang dibentuk di lingkungan PFII.
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






