DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:41 WIB
Jakarta, VIVA βΒ Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan seluruh komisi untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) pada masa reses DPR.
Baca Juga
βKita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,β kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menyebut Komisi III DPR telah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga
βTerutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset,β ungkap Dasco.
Dasco menuturkan pimpinan DPR telah memberikan izin kepada Komisi III untuk menggelar rapat membahas RUU Perampasan Aset. Dia pun menyinggung isu yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga
βUntuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,β jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Untuk itu, DPR menargetkan RUU tersebut selesai dibahas pada tahun ini.
βIni kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,β ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Dia mengungkapkan saat ini Komisi III DPR terus menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat. DPR memandang masukan dari masyarakat sangat penting dalam merumuskan UU.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
βMasukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,β kata Saan.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Undang-undang PFII Resmi Disahkan DPR, Simak Rincian Aturannya
Ketua DPR, Puan Maharani, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia alias RUU PFII, untuk menjadi undang-undang.
VIVA.co.id
21 Juli 2026