Dikpora Dompu menyurati BKN terkait status 62 Eks Kepsek

Dikpora Dompu menyurati BKN terkait status 62 Eks Kepsek

Dompu (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian status 62 mantan kepala sekolah yang tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik) dalam aplikasi RSDM BKN.

Plt. Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu Muhammad Ihsan mengatakan surat tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas munculnya ketidaksesuaian data setelah 62 kepala sekolah dikembalikan menjalankan tugas sebagai guru berdasarkan SK mutasi.

"Hari ini kami langsung surati pusat, sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini," katanya dalam pertemuan dengan para mantan kepala sekolah di Aula Dikpora Dompu, Rabu.

Ihsan mengatakan pertemuan tersebut dihadiri para mantan kepala sekolah, Ketua PGRI, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), serta pengawas sekolah.

Pertemuan juga melibatkan perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB melalui konferensi video.

Menurut dia, perwakilan Ditjen GTK dan BGTK NTB memberikan penjelasan terkait perubahan status yang muncul dalam sistem setelah adanya perubahan jabatan.

Ihsan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Niat baik kita semua ini pasti ada solusi dari semua masalah itu. Saya yakin, insya Allah, hari ini kami akan menindaklanjuti sesuai arahan dari Dirjen GTK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua IGI Kabupaten Dompu Ida Farida mengatakan ketidaksesuaian status diketahui setelah para guru mengecek data kepegawaian mereka pada sistem.

Menurut Ida, para guru meminta Dikpora segera mengembalikan status mereka sebagai guru pada Dapodik dan RSDM BKN sesuai dengan SK mutasi yang telah diterbitkan.

"Ini menuntut agar status guru itu dikembalikan sebagai guru di Dapodik. Karena di SK-nya kan tetap guru, tapi di Dapodik itu tenaga kependidikan," ujarnya.

Ida mengatakan Dikpora Dompu menyampaikan akan mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut dalam beberapa hari ke depan.

"Sehari dua hari ini kami akan usahakan selesaikan," katanya.

Para guru, kata dia, memberikan waktu kepada Dikpora untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan akan kembali meminta perkembangan penyelesaiannya.

Dalam pertemuan itu, mantan Kepala SMP Negeri 4 Dompu Abdul Haris mempertanyakan perubahan data setelah SK mutasi diterbitkan.

Ia mengatakan berdasarkan pengecekan pada 6 September 2026, kolom jenis PTK dan jabatan PTK pada Dapodik miliknya tercatat kosong.

Abdul Haris meminta perubahan tersebut ditelusuri berdasarkan riwayat pembaruan dalam sistem, sehingga dapat diketahui proses perubahan status yang terjadi.

Para mantan kepala sekolah meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan status mereka dalam SK, Dapodik, dan RSDM BKN sesuai.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu mengukuhkan dan mengambil sumpah 62 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP pada 21 Agustus 2026. Setelah perubahan jabatan tersebut, kepala sekolah yang tidak lagi menduduki jabatan kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026