Bea Cukai Magelang melakukan penindakan 1 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Magelang melakukan penindakan 1 juta batang rokok ilegal
Jumat, 31 Juli 2026 09:26 WIB
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan menyampaikan Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan di Bidang Cukaidi Temanggung, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Bea Cukai Magelang, Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap hampir satu juta batang rokok ilegal selama Januari hingga Juli 2026.
"Penindakan rokok ilegal tersebut dengan nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar," kata Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut usai Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan di Bidang Cukai di Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan barang hasil penindakan tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pemusnahan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Purworejo, dan sekitarnya, untuk berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan menolak penawaran rokok tanpa pita cukai serta melaporkan keberadaan distributor yang mengedarkan.
Menurut dia, wilayah Magelang, Temanggung, dan sekitarnya merupakan jalur perlintasan distribusi rokok ilegal.
Ia menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang melintas di wilayah tersebut berasal dari Jawa Timur.
"Wilayah kami merupakan jalur perlintasan. Produksi rokok ilegal kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam upaya pengawasan dan penindakan," katanya.
Ia menjelaskan Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat dibutuhkan sebagai mata dan telinga dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya distribusi maupun peredaran rokok ilegal.
Selain penindakan, Bea Cukai Magelang terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat serta para pelaku usaha, khususnya pedagang di pasar tradisional.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.