Apkasi: Pembaruan aturan fiskal daerah memacu investasi dan pembangunan
Apkasi: Pembaruan aturan fiskal daerah memacu investasi dan pembangunan
Minggu, 2 Agustus 2026 10:27 WIB
Bupati Lahat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menghadiri jamuan makan malam (welcome dinner) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APKASI di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026) malam. (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai pembaruan regulasi fiskal daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam mendorong investasi, serta mempercepat pembangunan.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan regulasi fiskal daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, biaya penyelenggaraan pemerintahan, serta kompleksitas pembangunan daerah yang terus berkembang.
Menurut Bursah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi pemerintahan daerah, sehingga membutuhkan pembaruan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
"Pembaruan regulasi tersebut akan memperluas ruang pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan, memperkuat investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bursah.
Ia menjelaskan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dalam mengelola potensi daerah.
Bursah mengatakan kebutuhan pembaruan regulasi semakin dirasakan oleh daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas, khususnya sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur.
Di beberapa daerah tersebut, PAD kabupaten masih berada pada kisaran Rp5 miliar per tahun sehingga kemampuan pembiayaan pembangunan masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
"Kami mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat," kata Bursah.
Selain itu, Apkasi juga mendorong pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C sebagai dukungan terhadap pemeliharaan jalan dan jembatan daerah.
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menambahkan pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi, termasuk energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi (geothermal), sebagai sumber penguatan kapasitas fiskal daerah.
Menurut Dadang, perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi tantangan bagi sebagian pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendapatan baru agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Berbagai usulan tersebut disampaikan Apkasi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7).
Forum tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan juga dihadiri jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Aswakada).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi inisiatif Apkasi dalam membuka ruang dialog antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat tata kelola hubungan fiskal nasional.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.