BPJS Kesehatan: Pekerja bisa daftarkan anak keempat, orang tua ke JKN - ANTARA News Jambi
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan mengemukakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga, seperti anak keempat, orang tua, dan mertua, di luar lima orang yang ditanggung iuran.
Endro Priherdityo
