Korsel Tambah Hukuman Eks Presiden Yoon 2 Tahun Bui Imbas Gratifikasi
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Korea Selatan memvonis hukuman tambahan eks Presiden Yoon Suk Yeol dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah setelah secara ilegal menerima jasa survei opini publik senilai 270 juta won (sekitar Rp3,2 miliar) secara cuma-cuma dari seorang broker politik.