Kuasa Hukum MR Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar: Tidak Ada Unsur Kesengajaan dan Murni Kecelakaan
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB
Mataram, VIVA – Kuasa hukum MR, anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan seorang santri tersebut.
