Hukum menggambar makhluk hidup untuk komersial menurut pandangan Muhammadiyah

Hukum menggambar makhluk hidup untuk komersial menurut pandangan Muhammadiyah

Hukum menggambar makhluk hidup untuk komersial menurut pandangan Muhammadiyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 15:52 WIB

Image Print

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Menggambar atau melukis merupakan cara menyampaikan suatu pesan lewat seni. Menggambar juga menjadi aktivitas komersialisasi para seniman ataupun arsitektur.

Namun, dalam lingkup masyarakat Islam, menggambar masih menjadi perdebatan panjang, lalu bagaimana pandangan Islam dengan aktivitas menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial?

Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., merespon permasalahan tersebut dengan bertumpu pada pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Imron menyebutkan dalam pandangan Muhammadiyah terkait pembahasan hukum menggambar telah dicantumkan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid satu dan dua, begitu juga telah tercantum di buku Tanya Jawab Agama (TJA) jilid satu dan lima.

“Dalam buku TJA jilid lima, terdapat asbabul wurud atau latar belakang larangan menggambar. Larangan tersebut dikaitkan erat dengan perjuangan Rasulullah dalam memberantas patung-patung berhala yang dijadikan sesembahan, demi menegakkan ajaran tauhid murni,” jelasnya, Sabtu.

Ia mengatakan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan suatu fatwa menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan bayani. Kedua, pendekatan burhani. Ketiga, pendekatan irfani.

“Muhammadiyah selalu menggunakan tiga pendekatan tersebut yang harus dilakukan secara bersamaan agar saling menguatkan pada setiap argumen pendekatan, apabila suatu permasalahan tidak cukup ditemukan dengan salah satu pendekatan tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan aktivitas menggambar dalam beberapa hadist ditemukan penjelasan yang kontradiksi. Menurutnya, Muhammadiyah mengkomparasikan kontradiksi pada dalil-dalil tersebut guna menyimpulkan suatu fatwa.

Larangan menggambar juga dilandasi dengan adanya illat yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gambar dijadikan sarana sesembahan, dijadikan pembanding ciptaan Tuhan, dan lain sejenisnya yang menimbulkan unsur kesyirikan.

Imron menerangkan Muhammadiyah menggunakan metode kausasi efisien yang merupakan metode penetapan hukum yang dilandasi dengan suatu illat (sebab efektif) pada suatu permasalahan yang ada. Sehingga suatu permasalahan yang ditemukan adanya illat yang tidak diberlakukan, menjadikan suatu permasalahan yang diperbolehkan.

“Artinya, jika motif menandingi, seperti dijadikan sesembahan, sarana kemusyrikan maka hukumnya diharamkan. Akan tetapi, kalau tidak ada illat tersebut maka hukumnya diperbolehkan,” tuturnya.

Dalam relasi wasilah-maqsad, gambar adalah sarana sehingga hukum menggambar sendiri tidak diharamkan jika tidak dilandasi dengan motif kemaksiatan.

“Rasul melarang agar orang-orang yang suka menggambar agar tidak memiliki tujuan berbau kemaksiatan,” ujarnya.

Dalam konteks jual beli, aktivitas jual beli diperbolehkan dalam Islam jika tidak terdapat unsur riba dan penipuan tertentu. Menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi sangat diperbolehkan, terutama jika digunakan sebagai media pembelajaran.

“Gambar seringkali dijadikan alat pembantu pembelajaran, sehingga komersialisasi gambar diperbolehkan terutama dalam dunia pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Muhammadiyah, menurut Imron aktivitas menggambar yang ditujukan untuk komersialisasi diperbolehkan, terutama dalam mendukung aktivitas pembelajaran, dengan syarat tidak adanya unsur-unsur kemaksiatan bahkan kesyirikan.

“Fatwa tarjih mengatakan dilarangnya menggambar makhluk hidup itu karena ada motif menandingi ciptaan Allah atau motif kemaksiatan yang lainnya,” pungkasnya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.