Disdukcapil: 44,99 persen penduduk Yogyakarta telah aktivasi IKD - ANTARA News Jawa Barat
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menyebut sebanyak 44,99 persen dari total penduduk yang telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kota ini sudah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Yang sudah aktivasi IKD itu 44,99 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan rekaman KTP elektronik, atau sekitar 164.459 orang," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan layanan aktivasi IKD bagi warga Yogyakarta, agar secara bertahap seluruh penduduk kota yang sudah rekam e-KTP lebih dari 300 ribu orang tersebut melakukan aktivasi identitas digital itu.
Dia mengatakan, salah satunya melalui pemanggilan dengan undangan langsung yang ditujukan kepada warga, untuk datang ke kecamatan untuk melakukan aktivasi dengan pelayanan petugas kecamatan setempat.
"Kita tetap panggil 'by name by aderes' setiap hari. Per kecamatan bulan ini kecamatan ini, dan seterusnya kecamatan mana. Jadi, kita melakukan jemput bola dengan melayani di tingkat kecamatan," katanya.
Menurut dia, dengan upaya pemanggilan secara by name by adres tersebut, maka warga merasa diundang pemerintah, merasa diperhatikan, dan hal tersebut terbukti setelah diundang langsung, warga memenuhi undangan untuk aktivasi IKD.
Pihaknya berharap, semakin banyak warga Yogyakarta yang sudah rekaman e-KTP melakukan aktivasi IKD, sebab ada beberapa manfaat terutama warga yang masuk dalam Data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Jadi, keuntungannya terutama yang warga masyarakat, yang dia masuk dalam DTSN, ya itu kami harapkan untuk segera mengaktivasi IKD-nya, karena pendaftaran perlinsos itu hanya lewat satu pintu, yaitu lewat IKD," katanya.
Selain itu, kata dia, manfaat selanjutnya bagi warga yang sudah melakukan aktivasi IKD, dapat mengakses ke layanan publik untuk mengurus dokumen maupun administrasi kependudukan.
"Banyak pelayanan publik yang sekarang sudah menggunakan IKD, seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sehingga kepada warga masyarakat diimbau segera untuk melakukan aktivasi IKD," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.