Jangan asal klik! Bareskrim bongkar jaringan judi daring lewat spam komentar
Kamis, 3 September 2026 17:28 WIB
Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu rupiah saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yaitu judi daring, spam komentar di media sosial dengan menyasar akun berpengikut tinggi dan promosi situs judi online melalui komentar di platform media sosial serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp51.991.693.314. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr