Kedok mahasiswi terbongkar, indekos jadi markas peredaran sabu

Kedok mahasiswi terbongkar, indekos jadi markas peredaran sabu

Kedok mahasiswi terbongkar, indekos jadi markas peredaran sabu

Kamis, 3 September 2026 17:26 WIB

Image Print

Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti poket sabu siap edar dalam giat penangkapan sejoli di sebuah kamar indekos wilayah Pagutan, Mataram, Rabu malam (2/9/2026). ANTARA/HO-Polresta Mataram.

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang mahasiswi berinisial W (19) asal Kabupaten Bima yang diduga terlibat peredaran sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto di Mataram, Kamis, mengatakan W ditangkap bersama kekasihnya berinisial D (23), yang juga asal Kabupaten Bima, di sebuah indekos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan.

"Ditangkap tadi malam, di kamar indekos yang mereka tempati," katanya.

Remanto mengatakan penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan indekos tersebut kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Informasi itu diperkuat dengan hasil penggeledahan. Tim menemukan sembilan poket siap edar sabu dengan berat kotor 7,74 gram," ujarnya.

Dia menjelaskan sabu ditemukan tersimpan dalam wadah berwarna hitam di saku celana pendek serta dalam gulungan tisu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni timbangan elektrik, satu bundel klip bening, pipet plastik, dan uang tunai Rp200 ribu.

"Lima unit telepon seluler turut kami amankan dari lokasi. Ini akan kami periksa untuk pengembangan," ucapnya.

Remanto mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul sabu tersebut yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan narkotika di Kabupaten Bima.

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang. Kemudian mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan jaringan narkoba di Kabupaten Bima," kata Remanto.

Kepolisian kini memproses keduanya secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.