Saksi Ungkap Keputusan Menteri Agama soal Kuota Haji 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU

Saksi Ungkap Keputusan Menteri Agama soal Kuota Haji 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Bahiej dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan itu menyebut tidak ada pembahasan maupun kajian di internal Biro Hukum Kementerian Agama mengenai pembagian tambahan kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Bahiej juga membenarkan bahwa dalam proses penerbitannya, KMA 1156 diminta untuk diberi tanggal mundur oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan timeline yang disusun Ditjen PHU.

"Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU," keterangan Bahiej dalam BAP yang dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dan dibenarkan oleh Bahiej.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap KMA Yaqut Terbit Sebelum MoU Indonesia-Saudi

Bahiej sebelumnya juga mengakui adanya permintaan percepatan dalam proses penyusunan keputusan pembagian kuota tambahan tersebut. Akibat percepatan itu, ia mengaku tidak membaca draf KMA 1156 secara menyeluruh.

Biro Hukum juga disebut tidak memastikan apakah keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut KMA 1156 Tahun 2023 dicantumkan bertanggal 21 Desember 2023, seolah-olah keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal itu. Padahal, menurut jaksa, KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Jaksa menduga pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan itu berdampak terhadap waktu yang dimiliki calon jemaah untuk melakukan pelunasan biaya haji.

Sebab, batas pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. KMA tersebut juga disebut tidak disebarluaskan dan hanya diedarkan secara terbatas.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Perintahkan Bentuk Tim untuk Hadapi Pansus DPR

Persoalan lain terletak pada komposisi pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, melalui KMA 1156, tambahan kuota tersebut justru dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sementara perkara tersebut disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang