Polda NTB tak tahan WN Selandia Baru karena alasan lansia
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menahan warga negara Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal karena alasan lanjut usia (lansia).