Polda Bali sita narkotika dan yang tunai dari tersangka pengedar di Denpasar - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menyita 10 gram bruto sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta dari tersangka pengedar narkotika berinisial IWP (50) di Pemogan, Denpasar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin, mengatakan barang bukti tersebut disita saat IWP ditangkap Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali pada Senin (17/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
