Polda Bali sita narkotika dan yang tunai dari tersangka pengedar di Denpasar - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menyita 10 gram bruto sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta dari tersangka pengedar narkotika berinisial IWP (50) di Pemogan, Denpasar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin, mengatakan barang bukti tersebut disita saat IWP ditangkap Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali pada Senin (17/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka.
Ariasandy mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan ciri-ciri IWP sesuai dengan informasi yang diterima, petugas mengamankannya di sebuah kamar.
"Dari hasil interogasi awal, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika," katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 13 klip sabu dengan berat keseluruhan 10 gram bruto dan lima butir ekstasi.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp10.217.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, alat pengemas, tiga bong, dua pipet kaca, serta sejumlah barang lainnya.
Petugas turut menyita dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi selanjutnya menetapkan IWP sebagai tersangka.
IWP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bali dan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," katanya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.