KPK mengumumkan telah tetapkan tersangka dari pengembangan kasus Bea Cukai
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka tersebut seiring dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.