Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

 Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB ...

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, memutuskan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara suap importasi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Dengan keputusan tersebut, John Field dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan yang dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butarbutar, mengatakan keputusan tersebut diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai dan memahami bahwa perbuatan itu memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," ujar Dinalara dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sikap kooperatif telah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Menurutnya, tim kuasa hukum secara terbuka mengakui adanya pemberian uang tersebut, baik dalam pembelaan maupun saat menyampaikan pernyataan pembuka di persidangan.

Baca Juga

"Dari awal kami selalu optimistis dan kami tidak pernah mengelak bahwa pemberian itu terjadi. Semua kami akui bahwa pemberian itu terjadi. Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," katanya.

Meski menerima putusan, Dinalara mengungkapkan pihaknya sempat berharap majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi psikologis yang dialami John Field maupun perusahaan saat perkara itu terjadi.

Ia juga menilai masih terdapat unsur dalam pasal yang didakwakan yang menurut pihaknya belum terpenuhi secara sempurna. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Walaupun sebenarnya menurut kami ada unsur yang tidak sempurna terpenuhi dalam pasal yang menurut majelis hakim tersebut adalah terbukti. Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," ujarnya.

Menurut Dinalara, salah satu alasan tidak menempuh banding karena pihak penerima uang merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), sehingga perbuatan tersebut memang memiliki implikasi hukum.

Halaman Selanjutnya

"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," ucapnya.