Soal Kematian Sutrimo, Polisi Bakal Panggil Pihak Keluarga Hingga Kuasa Hukum

Soal Kematian Sutrimo, Polisi Bakal Panggil Pihak Keluarga Hingga Kuasa Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 12:55 WIB

VIVA – Polda Metro Jaya belum mengungkap hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo, yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum dan keluarga Sutrimo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait tentang jadwal, begitu juga akan memanggil dari pihak kuasa hukum, pihak keluarga, baru berikutnya akan dijadwalkan,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa ​tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mengonfirmasi mencari waktu bersama tim dokter forensik medikolegal untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

“Dan kami memahami harapan publik untuk kita menyampaikan secara transparan, dan kami juga memohon maaf karena beberapa agenda-agenda kegiatan masyarakat dari kita juga harus dilaksanakan dengan baik. Jadi pengaturannya yang lagi dalam proses dikembangkan Ditreskrimum, terutama para dokter forensik medikolegal,” jelas Budi.

Baca Juga

“​Mudah-mudahan di dalam minggu ini. Melihat bagaimana situasi kegiatan aktivitas masyarakat, pasti akan kami sampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut, Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.

“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Iman mengungkapkan, pada proses penyidikan saat ini, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

“Sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.

Halaman Selanjutnya

“Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” jelasnya.